
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di
Tempat
PENGUMUMAN
No : HM.01.52.522.12.20.563
TENTANG
PENDATAAN NOMOR KONTAK NOTIFIKASI /PEMBERITAHUAN
KEPUTUSAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN MELALUI MEDIA SELULER
Sehubungan dengan pengembangan fitur notifikasi/pemberitahuan keputusan Registrasi Pangan Olahan melalui media selulermaka dengan ini dinformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Fitur notifikasi/pemberitahuan keputusan Registrasi Pangan Olahan adalah pengembangan aplikasi ereg yang bertujuan untuk mengirimkan hasil tambahan data, penolakan, penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB), dan persetujuan Nomor Izin Edar (NIE) melalui media seluler kepada para pelaku usaha yang sedang melakukan proses registrasi pangan olahan. Oleh karena itu nomor telepon seluler yang diinput dipastikan berlaku valid.
2. Pendaftar yang telah memiliki akun perusahaan pada sistem e-registration pangan olahan agar segera melakukan pendataan nomor telepon seluler pada sistem e-reg.pom.go.id.
3. Nomor telepon seluler yang diinput adalah nomor yang telah ditetapkan dan diberi wewenang oleh perusahan atau pemilik perusahaan sebagai nomor notifikasi atas keputusan registrasi pangan olahan.
4. Direktorat Registrasi Pangan Olahan tidak bertanggung jawab atas segala akibat dari penetapan nomor telepon seluler yang telah diinput pada sistem e-reg oleh pihak perusahaan.
5. Pendataan nomor telepon seluler pada sistem e-reg.pom.go.id dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Klik Tahapan Input Kontak pada Sistem e-reg.pom.go.id
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 28 Desember 2020
Direktur Registrasi Pangan Olahan
Anisyah, S.Si., Apt., MP.