
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di Tempat
PENGUMUMAN
NO. HM.01.01.52.01.20.KONSEP
TENTANG
PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL IKAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan :
- 1. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Pangan Segar meliputi:
- Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
- Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 2. Pasal 39 ayat (1) setiap Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan
- 3. Pasal 39 ayat (2) sertifikat sebagaimana pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, registrasi PSAI dalam kemasan dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Demikian untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Terima kasih
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Januari 2020
Direktur Registrasi Pangan Olahan
Anisyah, S.Si., Apt., MP