Ketentuan Penggunaan Bahan Baku Ginseng Pada Registrasi Pangan Olahan
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kategori Pangan, berikut ketentuan terkait penggunaan bahan baku ginseng:
- Dosis maksimal 0,5 - 1,7 g akar kering perhari. Rasio akar ginseng dengan ekstrak ginseng 3 - 7:1. Teridentifikasi Ginsenoside Rbl dan Ginsenoside Rf.
- Peringatan pada label: Tidak boleh dikonsumsi melebihi dosis yang dianjurkan, harus diperhatikan penggunaannya terhadap wanita hamil dan menyusui serta anak- anak, tidak dianjurkan penggunaannnya pada penderita hipertensi dan diabetes.
Pengajuan registrasi pangan olahan yang menggunakan bahan baku ginseng baik berupa registrasi baru maupun variasi, yang masuk terhitung sejak 6 Juni 2023 dan masih berproses, agar:
a. melengkapi spesifikasi ginseng yang menyebutkan jenis ginsenoside
b. mencantumkan peringatan ginseng pada label sesuai ketentuan
Untuk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum PerBPOM No 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan diundangkan (6 Juni 2023).
Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan (6 Juni 2023).
Sumber: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kategori Pangan