PENGUMUMAN
NOMOR : RG.03.01.5.08.26.16
TENTANG
IMPLEMENTASI INFORMASI NILAI GIZI SESUAI PERATURAN BADAN
PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG
INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN PADA PROSES
REGISTRASI PANGAN OLAHAN
Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan di Indonesia
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor : RG.03.01.5.07.26.13 tanggal 31 Juli 2026 sebelumnya tentang Pemberlakuan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan Dalam Proses Registrasi Pangan Olahan, dengan ini disampaikan penerapan penyesuaian pada sistem ereg-RBA sebagai berikut:
- Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengintegrasikan Pembulatan Informasi Nilai Gizi dan menyesuaikan nilai ALG sesuai PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 pada Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (https://ereg-rba.pom.go.id)
- Adapun ketentuan pembulatan tersebut sebagai berikut:
a. Nilai kandungan energi, kolesterol, garam, kalsium, kalium, dan mangan dibulatkan ke kelipatan 1 (satu) terdekat (tanpa desimal).
b. Nilai kandungan Zat Gizi selain poin a dibulatkan ke kelipatan 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal).
c. Nilai kandungan Zat Non-gizi terdapat 2 jenis pembulatan yaitu kelipatan 1 terdekat (tanpa desimal) atau 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal). Saat ini pada sistem hanya mengakomodir pembulatan ke kelipatan 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal), namun pendaftar dapat menggunakan salah satu pembulatan di atas. - Untuk seluruh zat gizi, pencantuman persentase AKG dibulatkan ke kelipatan 1 (satu) terdekat (tanpa desimal)
- Ketentuan tersebut berlaku untuk registrasi produk yang diajukan pada eregRBA per hari Senin, 10 Agustus 2026. Pengajuan pada aplikasi https://ereg.pom.go.id, masih dilakukan perhitungan secara manual, oleh karena itu agar mengunggah dokumen perhitungan informasi nilai gizi sesuai dengan ketentuan terbaru oleh pendaftar.
- Apabila terdapat kendala pada aplikasi, silahkan melakukan konsultasi melalui kanal Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan pada website https://registrasipangan.pom.go.id.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2026
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
${ttd} ${ttd_pengirim}
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.