PENGUMUMAN IMPLEMENTASI INFORMASI NILAI GIZI SESUAI PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN PADA PROSES REGISTRASI PANGAN OLAHAN

13-08-2026 Umum Dilihat 1284 kali

PENGUMUMAN 
NOMOR : RG.03.01.5.08.26.16 

TENTANG 
IMPLEMENTASI INFORMASI NILAI GIZI SESUAI PERATURAN BADAN 
PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG 
INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN PADA PROSES 
REGISTRASI PANGAN OLAHAN 


Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan di Indonesia 

Sehubungan dengan Pengumuman Nomor : RG.03.01.5.07.26.13 tanggal 31 Juli 2026 sebelumnya tentang Pemberlakuan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan Dalam Proses Registrasi Pangan Olahan, dengan ini disampaikan penerapan penyesuaian pada sistem ereg-RBA  sebagai berikut: 

  1. Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengintegrasikan Pembulatan Informasi Nilai Gizi dan menyesuaikan nilai ALG sesuai PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 pada Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (https://ereg-rba.pom.go.id) 
  2.  Adapun ketentuan pembulatan tersebut sebagai berikut: 
    a. Nilai kandungan energi, kolesterol, garam, kalsium, kalium, dan mangan dibulatkan ke kelipatan 1 (satu) terdekat (tanpa desimal). 
    b. Nilai kandungan Zat Gizi selain poin a dibulatkan ke kelipatan 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal).
    c. Nilai kandungan Zat Non-gizi terdapat 2 jenis pembulatan yaitu kelipatan 1 terdekat (tanpa desimal) atau 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal). Saat ini pada sistem hanya mengakomodir pembulatan ke kelipatan 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal), namun pendaftar dapat menggunakan salah satu pembulatan di atas.
  3. Untuk seluruh zat gizi, pencantuman persentase AKG dibulatkan ke kelipatan 1 (satu) terdekat (tanpa desimal)
  4. Ketentuan tersebut berlaku untuk registrasi produk yang diajukan pada eregRBA per hari Senin, 10 Agustus 2026. Pengajuan pada aplikasi https://ereg.pom.go.id, masih dilakukan perhitungan secara manual, oleh karena itu agar mengunggah dokumen perhitungan informasi nilai gizi sesuai dengan ketentuan terbaru oleh pendaftar. 
  5. Apabila terdapat kendala pada aplikasi, silahkan melakukan konsultasi melalui kanal Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan pada website https://registrasipangan.pom.go.id. 

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2026
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
${ttd} ${ttd_pengirim}
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc. 

Sarana