Pengumuman Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak

11-01-2024 Direktorat Registrasi Pangan Olahan Dilihat 7292 kali

Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Pangan Olahan

Di Indonesia

PENGUMUMAN

Nomor: RG.03.01.52.522.01.23.25

Tentang

Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak

Bersama ini diinformasikan bahwa:

1. Sesuai dengan Peraturan BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan:

a. Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (manufacturing/makloon) adalah pangan yang diproduksi oleh penerima kontrak atas permintaan pemberi kontrak.

b. Penerima Kontrak adalah industri di bidang Pangan Olahan yang menerima pekerjaan pembuatan Pangan Olahan berdasarkan kontrak dan memiliki izin usaha sesuai dengan jenis Pangan Olahan yang diproduksi.

c. Pemberi Kontrak adalah perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang produksi Pangan yang menggunakan sarana produksi pihak lain berdasarkan kontrak.

2. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang sama antara pemberi dan penerima kontrak dapat melakukan pendaftaran di ereg-RBA (https://ereg-rba.pom.go.id)

3. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang berbeda antara pemberi dan penerima kontrak, dapat melakukan pendaftaran di ereg lama https://e-reg.pom.go.id mulai hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan pengembangan pada ereg-RBA telah diimplementasikan

4. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui laman berikut ini:

https://registrasipangan.pom.go.id/

Demikian untuk diketahui, terima kasih.

Dikeluarkan di    : Jakarta

Pada tanggal      :  20 Januari 2023

a.n DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN

DIREKTUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN

EMA SETYAWATI

Tembusan:

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan

Sarana