Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Pangan Olahan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
Nomor: RG.03.01.52.522.01.23.25
Tentang
Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak
Bersama ini diinformasikan bahwa:
1. Sesuai dengan Peraturan BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan:
a. Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (manufacturing/makloon) adalah pangan yang diproduksi oleh penerima kontrak atas permintaan pemberi kontrak.
b. Penerima Kontrak adalah industri di bidang Pangan Olahan yang menerima pekerjaan pembuatan Pangan Olahan berdasarkan kontrak dan memiliki izin usaha sesuai dengan jenis Pangan Olahan yang diproduksi.
c. Pemberi Kontrak adalah perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang produksi Pangan yang menggunakan sarana produksi pihak lain berdasarkan kontrak.
2. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang sama antara pemberi dan penerima kontrak dapat melakukan pendaftaran di ereg-RBA (https://ereg-rba.pom.go.id)
3. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang berbeda antara pemberi dan penerima kontrak, dapat melakukan pendaftaran di ereg lama https://e-reg.pom.go.id mulai hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan pengembangan pada ereg-RBA telah diimplementasikan
4. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui laman berikut ini:
https://registrasipangan.pom.go.id/
Demikian untuk diketahui, terima kasih.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Januari 2023
a.n DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
DIREKTUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN
EMA SETYAWATI
Tembusan:
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan