PENGUMUMAN
NOMOR : RG.03.01.5.08.25.09
TENTANG
PENYESUAIAN ALUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH PABRIK CABANG (SINGLE MD)
Yth. Seluruh Produsen Pangan Olahan di Indonesia
Sesuai amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPOM No. 23 tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, kami terus melakukan penyempurnaan pada aplikasi registrasi pangan olahan berbasis risiko (ereg-RBA).
Pada tahun 2025 kami telah melakukan penyesuaian alur regisrasi pangan olahan yang diproduksi oleh pabrik cabang (Single MD) anak, sebagai berikut:
a. Penilaian permohonan registrasi pangan olahan yang diproduksi oleh pabrik cabang (Single MD) dilakukan setelah Biaya Registrasi dibayarkan;
b. Alur tersebut berlaku untuk regisrasi baru dan variasi mayor pangan olahan yang diproduksi oleh pabrik cabang (Single MD anak) dengan induk yang termasuk dalam Registrasi Risiko Tinggi;
c. Ketentuan ini mulai berlaku pada aplikasi ereg-RBA (https://eregrba.pom.go.id/) mulai tanggal 1 September 2025.
Apabila terdapat kendala pada aplikasi, silahkan melakukan konsultasi melalui kanal Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan pada website https://registrasipangan.pom.go.id.
Demikian untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2025
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.