PENGUMUMAN
NOMOR : OT.03.04.5.08.25.08
TENTANG
PENYESUAIAN JAM LAYANAN PELAYANAN PUBLIK
DIREKTORAT REGISTRASI PANGAN OLAHAN
Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan di Indonesia
Sehubungan dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 414 Tahun 2025 tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan BPOM dan Nota Dinas Nomor OT.03.04.2.08.25.425 tentang Penyesuaian Jam Layanan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Pusat BPOM Tahun 2025 maka terdapat perubahan jam pelayanan publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan, sebagai berikut:
1. Jadwal layanan tatap muka yang semula dari Senin – Kamis pukul 09.00 – 15.30 WIB, menjadi Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB
2. Jadwal layanan Live Chat yang semula dari Senin – Kamis pukul 09.00 – 15.00 WIB menjadi Senin – Kamis pukul 08.30 – 14.30
3. Jadwal layanan Konsultasi Chat Online yang semula Senin – Rabu pukul 09.00 – 12.00 WIB menjadi Senin – Rabu pukul 08.30 – 11.30 WIB
4. Jadwal layanan Call Center dan WA Fasilitator yang semula Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB menjadi Senin - Jumat pukul 08.30 – 14.30 WIB
Demikian untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2025
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.