PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU AMDK PADA PROSES REGISTRASI

21-08-2024 Umum Dilihat 9754 kali

PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) PADA REGISTRASI PANGAN

Berdasarkan Surat Edaran Badan POM Nomor 6 Tahun 2024, untuk memastikan keamanan dan mutu AMDK sesuai dengan SNI yang dipersyaratkan, maka:

  1. Pada saat pengajuan registrasi AMDK, pelaku usaha pangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Salah satu persyaratan registrasi AMDK sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah menyampaikan SPPT SNI dilengkapi dengan hasil pengujian kesesuaian mutu produk yang digunakan pada saat penerbitan SPPT SNI sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI.
  3. Untuk AMDK yang berupa air mineral dan air demineral yang diproses dengan ozonisasi, hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mencakup uji Bromat.
  4. Hasil pengujian kesesuaian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 merupakan hasil analisis produk AMDK dari LSPro atau laboratorium penguji yang digunakan pada saat proses penerbitan SPPT SNI di LSPro.
  5. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 13 Agustus 2024.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

Jakarta, 21 Agustus 2024

Direktur Registrasi Pangan Olahan
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.

Sarana