PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) PADA REGISTRASI PANGAN
Berdasarkan Surat Edaran Badan POM Nomor 6 Tahun 2024, untuk memastikan keamanan dan mutu AMDK sesuai dengan SNI yang dipersyaratkan, maka:
- Pada saat pengajuan registrasi AMDK, pelaku usaha pangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Salah satu persyaratan registrasi AMDK sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah menyampaikan SPPT SNI dilengkapi dengan hasil pengujian kesesuaian mutu produk yang digunakan pada saat penerbitan SPPT SNI sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI.
- Untuk AMDK yang berupa air mineral dan air demineral yang diproses dengan ozonisasi, hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mencakup uji Bromat.
- Hasil pengujian kesesuaian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 merupakan hasil analisis produk AMDK dari LSPro atau laboratorium penguji yang digunakan pada saat proses penerbitan SPPT SNI di LSPro.
- Ketentuan ini mulai berlaku sejak 13 Agustus 2024.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Jakarta, 21 Agustus 2024
Direktur Registrasi Pangan Olahan
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.