Layanan

Dwi Jarwati, S.Si, Apt., MP.

Duty Manager Layanan Publik

  • Senin, 02 Desember 2024
  • 09.00 - 15.30

Yennie Rosyiani Wulansary, S.Si, Apt., M.Sc

Duty Manager Layanan Publik

  • Selasa, 03 Desember 2024
  • 09.00 - 15.30

Wia Nurmayasari, ST

Duty Manager Layanan Publik

  • Rabu, 04 Desember 2024
  • 09.00 - 15.00

Nurul Wahyu Wadarsih, S.Si., Apt., M.K.M

Duty Manager Layanan Publik

  • Kamis, 05 Desember 2024
  • 09.00 - 15.00

Emitha Thamrin, STP., M.Si

Duty Manager Layanan Publik

  • Jumat, 06 Desember 2024
  • 09.00 - 15.00

Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai:
1. Pendaftaran Pangan Olahan (PerBPOM No 27 tahun 2017 dan PerBPOM No 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas PerBPOM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan)) 
2. Kategori Pangan (PerBPOM No 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan)
3. Cemaran Mikroba (PerBPOM No13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan)
4. Cemaran Logam (PerBPOM 22 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan)
5. Cemaran Kimia (PerBPOM NO 8 tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan)
6. Bahan Tambahan Pangan (PerBPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan)
7. Informasi Nilai Gizi (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan)
8. Informasi Nilai Gizi untuk Usaha Mikro Kecil (Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi)
9. Label (PerBPOM No31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan PerBPOM No.20 Tahun 2021 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan)
10. Klaim (PerBPOM No 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label Dan Iklan Pangan Olahan)
11. Pangan Keparluan Gizi Khusus (PerBPOM No 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus; PerBPOM No Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PerBPOM No 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus; PerBPOM No 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PerBPOM No 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus)
12. Pangan Steril Komersial PerBPOM No. 16 tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersil
13. Pangan Organik (PerBPOM No 1 tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik)
14. Pangan Produk Rekayasa Genetik  (PerBPOM No. 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik)
15. Pangan Iradiasi (PerBPOM No 3 tahun 2018 tentang  Pangan Iradiasi)
 
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui website JDIH Klik di sini
Catatan : Peraturan dapat berubah.  Update informasi peraturan pada link di atas. 

1. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau  diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki PB-UMKU. 

2. PB-UMKU juga wajib untuk :
a. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
b. BTP

Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM, antara lain:
a. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
b. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
c. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; 
d. Pangan, tidak termasuk BTP, yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; 
e. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan;
f. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: sampel dalam rangka pengujian; penelitian; dan/atau konsumsi sendiri;
g. Pangan program pemerintah; 
h. Pangan donasi;
i. Pangan siap saji; dan/atau
j. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir tanpa disertai perubahan bentuk.

Pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi meliputi:
a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran logam berat dan cemaran kimia;
b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.

Pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah, apabila memiliki perbedaan dalam hal:
a. jenis pangan;
b. jenis kemasan;
c. komposisi;
d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau
g. rancangan label.

Contoh:
1. Pengajuan produk yang memiliki beberapa jenis varian rasa (misalnya rasa anggur, rasa jeruk, rasa strober, dll) dilakukan untuk masing-masing varian. Jika dalam satu kemasan produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan.
2. Untuk produk dengan beberapa ukuran gramasi (50 g, 100 g, 250 g, dll) dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan dalam satu pengajuan.

Sesuai ketentuan Permendag No.31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus, pencantuman jenis kemasan (berat bersih satuan) sesuai NIE pada produk sosis atau bakso cukup dicantumkan pcs nya saja, tidak perlu mencantumkan gram per pcs-nya (@ … g). Contoh: Plastik (400 g / 4 pcs)

Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.

Terkait produk ditujukan untuk distribusi langsung kepada konsumen, maka produk diarahkan untuk didaftarkan dengan melengkapi pencantuman informasi pada label berupa nama jenis, komposisi, dan lain-lain sesuai persyaratan pada label pangan olahan.

Private Label harus didaftarkan secara terpisah (daftar baru). Prosedur dan persyaratannya sama seperti pendaftaran baru, namun ditambah surat kerjasama.

Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.

Pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk dapat didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

 

Tidak.
Jenis pangan yang dapat didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) tercantum dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Terdapat 11 jenis  PB - UMKU registrasi pangan olahan, yaitu :

Registrasi Baru : 

  1. Izin Edar Pangan Olahan
  2. Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi
  3. Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI
  4. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Registrasi Variasi : 

  1. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan
  2. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan
  3. Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI
  4. Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan
  5. Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan  Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi
  6. Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Registrasi Ulang : 

  1. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

PB - UMKU mencantumkan nomor PB-UMKU  sebanyak 15 digit angka. Untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka dan untuk pangan olahan impor berupa tulisan BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka.

1. PB-UMKU berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang.
2. Dikecualikan dari ketentuan di atas,  untuk Pangan Olahan yang memiliki Nomor PB-UMKU yang sama (Single MD), masa berlaku PB-UMKU mengacu pada PB-UMKU yang pertama kali diterbitkan.
3. Pangan Olahan yang masa berlaku PB-UMKUnya telah habis dilarang diproduksi dan/atau diedarkan.
 

Masa berlaku Nomor PB-UMKU  - untuk pangan olahan yang didaftarkan dan diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan atau sertifikasi atau dokumen lain  yang masa berlakunya kurang dari 5 tahun -  tetap berlaku 5 tahun,  dengan catatan sebelum dokumen tersebut di atas berakhir masa berlakunya, pendaftar harus memperbaharui dan mengupload dokumen-dokumen tersebut ke dalam sistem. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh pendaftar, maka Nomor PB-UMKU berakhir sesuai dengan masa berlakunya dokumen tersebut

15 digit angka berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi  kategori pangan, provinsi/negara, nomor urut produk, kemasan, nomor urut pabrik/importir, tingkat risiko perizinan. 

Ketentuan Single MD adalah sebagai berikut : 

1. Perusahaan yang memiliki beberapa sarana produksi di wilayah Indonesia dengan alamat yang berbeda dengan standar produksi dan produk yang sama, dapat diberikan Nomor PB-UMKU yang sama (Single MD)

2. Persyaratan pemberian Nomor PB-UMKU Single MD, jika terdapat kesamaan dalam  : 

  • nama produk dalam hal ini nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang;
  • komposisi;
  • jenis kemasan dan berat/isi bersih;
  • spesifikasi bahan baku dan BTP;
  • proses produksi;
  • nama Perusahaan; 
  • sertifikat keamanan dan mutu antara lain SPPT SNI, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Nomor Kontrol Veteriner NKV; 
  • keterangan halal; dan
  • rancangan Label Pangan Olahan.

        Persyaratan lainnya :

  • Melampirkan hasil analisis cemaran pada produk akhir untuk masing-masing lokasi sarana produksi
  • Mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi pada label dengan ketentuan sebagai berikut: a. nama dan alamat sarana produksi yang pertama didaftarkan dicantumkan pada bagian utama Label; b. lokasi masing-masing sarana produksi dicantumkan pada kode produksi berupa singkatan nama kota/kabupaten sesuai SNI terkait singkatan nama kota.
  • Dalam hal sarana produksi yang pertama didaftarkan melakukan Registrasi Variasi atau Registrasi Ulang, maka semua lokasi sarana produksi harus melakukan hal yang sama.

3.  Registrasi Pangan Olahan yang diproduksi oleh Perusahaan di beberapa sarana produksi sebagaimana dimaksud pada poin 1 diajukan untuk masing-masing sarana produksi.

4. Proses penerbitan Nomor PB-UMKU sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan sesuai dengan proses penerbitan Nomor PB-UMKU baru berdasarkan tingkat risikonya.

5. Apabila sarana yang memproduksi Pangan Olahan yang pertama kali diterbitkan Nomor PB-UMKUnya sudah tidak aktif maka Nomor PB-UMKU Pangan Olahan dari sarana produksi lainnya dinyatakan tidak berlaku

6. Masa berlaku PB-UMKU mengacu pada PB-UMKU yang pertama kali diterbitkan.

Kriteria pemberian Nomor PB-UMKU Single MD untuk pangan olahan yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki beberapa sarana produksi di lokasi berbeda di wilayah Indonesia,  jika memiliki kesamaan dalam hal : 

  • nama produk dalam hal ini nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang;
  • komposisi;
  • jenis kemasan dan berat/isi bersih;
  • spesifikasi bahan baku dan BTP
  • proses produksi;
  • nama Perusahaan;
  • sertifikat keamanan dan mutu antara lain SPPT SNI, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Nomor Kontrol Veteriner NKV;
  • keterangan halal; dan
  • rancangan Label Pangan Olahan.

 Catatan : Dalam hal Label produk Single MD mencantumkan keterangan halal, maka seluruh sarana produksi produk tersebut harus tersertifikasi halal.

Ya.
Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut:
a. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status “Pendaftar – Pembayaran SPB/HPR” akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2.
b. Pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan dengan menggunakan 15 digit nomor billing ID MPN G2 melalui teller, ATM, internet banking, mobile banking maupun EDC di bank yang telah ditunjuk.
c. Pembayaran diberlakukan hanya menggunakan sistem single payment, sedangkan sistem multi payment tidak diberlakukan. Pembayaran PNBP dengan menggunakan billing ID MPN C2 tidak dikenakan biaya administrasi bank selama pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk.
d. Billing ID dalam SPB akan kadaluarsa dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPB. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan proses pembayaran, maka billing ID tersebut dianggap batal dan dihapus dari sistem.
e. SPB yang telah dibayarkan, apabila di preview kembali akan memuat informasi NTPN dan statement LUNAS.

Karena telah terkoneksi Sistem MPN G2 Simponi dengan e-registration pangan olahan untuk pembayaran PNBP Pendaftaran Pangan Olahan dimana hanya diberlakukan sistem single.

Jenis Registrasi Pangan Olahan meliputi:
1. Registrasi Baru
2. Registrasi Variasi
3. Registrasi Ulang

Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui  ereg-rba.pom.go.id

Ereg RBA merupakan aplikasi registrasi pangan olahan berbasis risiko yang telah terintegrasi dengan OSS RBA.

Ya. Nomor Izin Edar / Nomor PB-UMKU akan berubah menjadi 15 digit untuk mengakomodir kebutuhan pengawasan.

Biaya registrasi setelah implementasi ereg RBA, saat ini masih mengacu pada ketentuan PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pendaftaran Single MD anak masih dapat dilakukan pada aplikasi lama apabila NIE induk masih berlaku.

Proses registrasi produk yang ada di aplikasi lama sebelum implementasi ereg RBA, dapat terus dilanjutkan hingga terbit NIE.

Pada saat implementasi ereg RBA, permohonan pendaftaran ulang produk di aplikasi lama secara bersamaan juga akan ditutup. Produk yang harus didaftarkan ulang pada aplikasi lama akan menjadi permohonan registrasi baru di ereg RBA.

Data produk pada aplikasi lama tidak secara otomatis tertarik ke aplikasi ereg RBA. Apabila data produk di aplikasi lama akan digunakan kembali untuk registrasi baru di ereg RBA, maka pendaftar harus mengunduh data tersebut kemudian mengisikan atau mengunggahnya pada aplikasi ereg RBA.

Untuk produk yang telah habis masa masa berlaku NIE pada aplikasi lama (12 digit) dan sudah memperoleh NIE baru pada ereg RBA (15 digit) akan diberikan masa tenggang (grace period) menghabiskan kemasan sesuai peraturan yang berlaku.

Pertanyaan dan informasi lebih lanjut terkait aplikasi ereg RBA, dapat disampaikan melalui berbagai jalur pelayanan publik Direktorat Registrasi Paangan Olahan; seperti: Call Center, Live Chat, Konsultasi Onlline, Loket Customer Service dan Helpdesk.

A. Produk dalam negeri (MD)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang didaftarkan pada OSS
2. Nomor Induk Berusaha [NIB] versi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dokumen tambahan berdasarkan klasifikasi risiko sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB versi OSS-RBA:
a. KBLI "Industri Makanan/Minuman" dengan klasifikasi Risiko Menengah Rendah: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sertifikat Standar
b. KBLI "Industri Makanan/Minuman" dengan klasifikasi Risiko Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sertifikat Standar telah terverifikasi
c. KBLI "Industri Makanan/Minuman" dengan klasifikasi Risiko Tinggi: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Izin
3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) (versi OSS-RBA) dan/atau Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) (dari Badan POM) atau Sertifikat Program Menejemen Risiko (PMR)

B. Produk impor (ML)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang didaftarkan pada OSS
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) versi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dokumen tambahan berdasarkan klasifikasi risiko sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB versi OSS-RBA:
a. KBLI "Perdagangan Besar Makanan/Minuman" dengan klasifikasi Risiko Menengah Rendah: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sertifikat Standar
b. KBLI "Perdagangan Besar Makanan/Minuman" dengan klasifikasi Risiko Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sertifikat Standar telah terverifikasi
c. KBLI "Perdagangan Besar Makanan/Minuman" dengan klasifikasi Risiko Tinggi: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Izin
3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran
4. Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh Notaris setempat, Kamar Dagang setempat, Pemerintah setempat, pihak berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah setempat, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau perwakilan negara asal di Indonesia
5. Sertifikat GMP/HACCP/Sertifikat serupa dengan sertifikat GMP/HACCP yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi, atau Hasil Audit dari Pemerintah Setempat untuk Pabrik Asal

Sebelum melakukan registrasi pangan olahan, pastikan pelaku usaha sudah memiliki NIB di OSS RBA. Apabila NIB yang dimiliki diterbitkan sebelum RBA, agar mengajukan penyesuaian pada aplikasi OSS RBA.

Saat ini kami masih menerima hasil pemeriksaan PSB sesuai dengan masa tenggang yang tercantum dalam PerBPOM 22/2021 diundangkan, yaitu 24 bulan sejak tanggal 7 Oktober 2021.

Saat ini kami masih menerima hasil pemeriksaan PSB sesuai dengan masa tenggang yang tercantum dalam PerBPOM 21/2021 diundangkan, yaitu 24 bulan sejak tanggal 4 Agustus 2021.

Informasi status registrasi akun dinotifikasi ke email yang dicantumkan pada saat pengisian akun perusahaan. Apabila telah ada notifikasi, pelaku usaha dapat melihat detail proses registrasinya dengan mengisi informasi NPWP dan NIB yang diisikan pada data akun.

NIB yang dimiliki harus dilakukan migrasi ke OSS versi RBA agar dapat mengambil ID izin untuk penerbitan PB-UMKU.

Perusahaan dapat hanya memiliki 1 (satu) satu akun untuk produsen dan importir apabila KBLI pada NIB perusahaan sudah sesuai.

Jenis Pangan atau Informasi BTP."}" data-sheets-userformat="{"2":6591,"3":{"1":0,"3":1},"4":{"1":2,"2":16773836},"5":{"1":[{"1":2,"2":0,"5":{"1":2,"2":0}},{"1":0,"2":0,"3":3},{"1":1,"2":0,"4":1}]},"6":{"1":[{"1":2,"2":0,"5":{"1":2,"2":0}},{"1":0,"2":0,"3":3},{"1":1,"2":0,"4":1}]},"7":{"1":[{"1":2,"2":0,"5":{"1":2,"2":0}},{"1":0,"2":0,"3":3},{"1":1,"2":0,"4":1}]},"8":{"1":[{"1":2,"2":0,"5":{"1":2,"2":0}},{"1":0,"2":0,"3":3},{"1":1,"2":0,"4":1}]},"10":0,"11":4,"14":{"1":3,"3":1},"15":"Arial"}" style="color: rgb(0, 0, 0); font-size: 10pt; font-family: Arial;">Daftar KBLI yang sesuai dengan kategori pangan olahan yang akan diregistrasi dapat di halaman Beranda pada menu Informasi > Jenis Pangan atau Informasi BTP pada aplikasi ereg-rba.pom.go.id

Sehubungan dengan adanya perubahan nomor izin edar, maka seluruh produk yang telah memiliki izin edar pada aplikasi lama harus melakukan registrasi baru pada aplikasi baru. Produk dengan NIE yang diterbitkan di aplikasi lama, masih berlaku hingga habisnya masa berlaku izin tersebut.

Registrasi pangan olahan berbasis risiko yang terintegrasi dengan OSS, terdapat 3 (tiga) kategorisasi risiko yaitu:

1. Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah (MR). 

2. Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Tinggi (MT).

3. Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi (T).

Pangan Olahan yang tidak ditujukan untuk target konsumen tertentu, tidak mencantumkan klaim, tidak mengalami proses produksi tertentu ( misalnya pangan steril komersial, pangan pasteurisasi, pangan hasil iradiasi, pangan produk rekayasa genetik, pangan organik, dan pangan dengan teknologi baru), tidak menggunakan bahan baku tertentu, dan/atau pangan olahan tidak menggunakan bahan tambahan pangan termasuk perisa atau menggunakan bahan tambahan pangan tanpa Acceptable Daily Intake (ADI) atau tanpa batas maksimum

- Komposisi

- Proses produksi, 

- Informasi tentang masa simpan, 

- Informasi tentang kode produksi

- Rancangan label, 

- Spesifikasi BTP dan/atau bahan baku tertentu 

- Hasil analisa zat gizi ( bagi yang mencantumkan tabel ING)

- Khusus untuk produk impor juga dipersyaratkan : Sertifikat Kesehatan (Health Certificate ) atau Sertifikat Bebas Jual  ( Free Sale Certificate) , Terjemahan label selain Bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah, Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label

Sarana