PENGUMUMAN
NOMOR: RG.03.01.5.11.24.07
TENTANG
IMPLEMENTASI TAHAP IV LAYANAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN BERBASIS RISIKO (EREG RBA)
Berdasarkan amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, kami sampaikan Progress Pengembangan Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg-RBA), sebagai berikut:
- Direktorat Registrasi Pangan Olahan terus menyempurnakan aplikasi ereg-RBA untuk dapat mengakomodir berbagai layanan registrasi pangan olahan sesuai kebutuhan Pelaku Usaha
- Adapun penambahan jenis layanan pada aplikasi ereg-RBA pada tahun 2024, yaitu adanya pengembangan baru fitur dan modul bisnis proses pada:
a) Registrasi Baru Pangan Olahan Sejenis Berdasarkan Kontrak untuk pangan olahan risiko Tinggi
b) Registrasi Baru Pangan Olahan Risiko Tinggi dengan Notifikasi untuk SNI Sukarela
c) Penambahan Fasilitas pada role pendaftar untuk Mengisi Masa Berlaku Sertifikat/ Surat yang Memiliki Masa Berlaku (Expired Date) - Layanan tersebut dapat diajukan melalui aplikasi ereg-RBA (https://eregrba.pom.go.id/) mulai tanggal 13 November 2024
- Pada sistem telah dilakukan penyempurnaan pada fitur dan modul bisnis proses:
a) Registrasi Pangan Olahan Single MD Anak untuk pangan olahan risiko Menengah Rendah
b) Registrasi Pangan Olahan Organik pada pangan olahan risiko Tinggi dengan Notifikasi
c) Registrasi Pangan Olahan PMR pada pangan olahan risiko Tinggi dengan Notifikasi - Apabila terdapat kendala pada aplikasi, silahkan melakukan konsultasi melalui kanal Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan pada website https://registrasipangan.pom.go.id.
Demikian untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 November 2024
a.n Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.