PENGUMUMAN TENTANG IMPLEMENTASI TAHAP V LAYANAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN BERBASIS RISIKO (EREG RBA)

02-12-2025 Umum Dilihat 2413 kali

PENGUMUMAN
NOMOR : TI.02.01.5.11.25.20
TENTANG
IMPLEMENTASI TAHAP V
LAYANAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN BERBASIS RISIKO (EREG RBA)

 

Sesuai amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan serta Per BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan terus menyempurnakan Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg-RBA). Pada tahun 2025 ini kami telah melakukan pengembangan aplikasi ereg-RBA pada modul dan fitur berikut:

    1. Registrasi Ulang Pangan Olahan;
    2. Registrasi Berdasarkan Kontrak Berbeda KBLI Pemberi dan Penerima Kontrak;
    3. Pembatalan/ Pencabutan Pemenuhan Komitmen;
    4. Registrasi Produk dengan Klaim Perbandingan;
    5. Peringatan Kewajiban Pemenuhan Komitmen pada Dashboard Pelaku Usaha;
      dan
    6. Pencabutan PB UMKU atas Permohonan Pelaku Usaha

Modul dan fitur tersebut dapat dimanfaatkan pada aplikasi ereg-RBA (https://eregrba.pom.go.id/) mulai tanggal 1 Desember 2025. Apabila terdapat kendala pada aplikasi ereg-RBA, silahkan menghubungi kanal Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan pada website https://registrasipangan.pom.go.id.

Demikian untuk diketahui.

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 2025
a.n Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,

 


Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.

Sarana