PENGUMUMAN
Nomor : OT.03.03.52.02.24.04
Tentang Pelayanan Publik dan Registrasi Pangan Olahan bulan Februari 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855, 3, 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, diinformasikan bahwa Loket pelayanan publik baik secara tatap muka maupun online dan aplikasi registrasi pangan olahan (e-reg.pom.go.id dan ereg-rba.pom.go.id) dihentikan sementara pada hari Kamis - Jumat, 8 - 9 Februari 2024 dan Rabu, 14 Februari 2024.
Demikian, agar maklum.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 7 Februari 2024
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc