Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 327 Tahun 2023, No. 1 Tahun 2023, No. 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Loket pelayanan publik baik secara tatap muka maupun online, dan aplikasi e-registration pangan olahan dihentikan sementara pada tanggal 19 April s.d 25 April 2023.
2. Mulai tanggal 26 April 2023 kegiatan pelayanan di Direktorat Registrasi Pangan Olahan berjalan seperti biasa.
Demikian, agar maklum
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 April 2023
a.n Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Ema Setyawati, S.Si., Apt., ME