PENGUMUMAN
NOMOR: RG.03.01.5.10.25.16
TENTANG
PENGGUNAAN MIKROORGANISME PADA PANGAN OLAHAN
Yth. Seluruh Produsen dan Importir Pangan Olahan di Indonesia
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan serta Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat digunakan Pada Pangan Olahan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pangan Olahan yang menggunakan mikroorganisme hidup harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
- Penggunaan mikroorganisme hidup pada pangan olahan:
a. Sebagai kultur starter
• Jenis pangan: Pangan Fermentasi
• Jenis mikroorganisme diatur dalam peraturan terkait kategori pangan
b. Sebagai bahan baku
• Jenis pangan: Pangan Non-Fermentasi
• Jenis mikroorganisme dan persyaratannya diatur dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan
• Pengunaan mikroorganisme selain yang sudah diatur dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan, agar mengajukan kajian ke Direktorat Standardisasi Pangan Olahan
• Penggunaan mikroorganisme pada pangan olahan Kategori Pangan 13 Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK), agar mengajukan kajian kasus per kasus ke Direktorat Standardisasi Pangan Olahan - Klaim pada label salah satunya adalah klaim terkait mikroorganisme hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan POM. Contoh klaim terkait mikroorganisme hidup yang termasuk pangan berklaim sebagai berikut:
a. mengandung Lactobacillus casei 1 x 108 CFU per saji atau mengandung Lactobacillus casei 100 juta CFU per saji, jika digunakan sebagai kultur starter dan bahan baku (penulisan klaim untuk produk pada nomor 2 poin a dan b);
b. Klaim probiotik pada pangan olahan baik yang difermentasi atau tidak difermentasi harus dikaji kasus per kasus mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan. - Biaya registrasi pangan berklaim dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang berlaku pada Registrasi Pangan Olahan:a. Pengajuan registrasi baru:• Pangan Olahan Fermentasi yang mencantumkan klaim terkait mikroorganisme dan• Pangan Olahan Non Fermentasi yang ditambahkan mikroorganisme,
wajib memilih Pangan Berklaim dan memenuhi seluruh persyaratannya.
b. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan registrasi baru sebelum Pengumuman ini dikeluarkan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4.c. Produsen/Importir pangan olahan yang telah mendapat PB-UMKU/izin edar wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5 paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Pengumuman ini dikeluarkan. Pangan olahan pada poin a yang telah mendapat PB-UMKU/izin edar sebagai pangan umum (bukan pangan berklaim), agar melakukan reformulasi dengan melakukan perubahan komposisi dan registrasi baru jika tetap ingin menggunakan mikroorganisme.d. Pangan olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk pencabutan PB-UMKU/izin edar.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 2025
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
${ttd_pengirim}
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.