PENGUMUMAN TENTANG REGISTRASI KRIMER NABATI BUBUK

30-04-2026 Direktorat Registrasi Pangan Olahan Dilihat 1707 kali

PENGUMUMAN
NOMOR: RG.03.01.5.04.26.06
TENTANG
REGISTRASI KRIMER NABATI BUBUK

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib pada tanggal 2 Mei 2026, oleh karena itu registrasi Krimer Nabati Bubuk disesuaikan sebagai berikut:

a. Produsen memiliki Perizinan Berusaha pada KBLI 10520 Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental dan 10795 Industri Krimer Nabati

b. Krimer Nabati Bubuk adalah produk pengganti susu atau krim berbentuk bubuk yang dibuat dari emulsi lemak nabati dalam air dengan protein susu dan karbohidrat atau protein nabati digunakan untuk minuman, dengan atau tanpa bahan pangan lain dan penambahan bahan tambahan pangan yang diizinkan. Sesuai kajian Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, nama jenis untuk Krimer Nabati Bubuk ini adalah Krimer Minuman Nabati Bubuk pada Kategori Pangan 01.3.2 Krimer Minuman. Oleh karena itu input nama jenis dan pemilihan kategori pangan pada sistem ereg RBA:
Nama jenis; Krimer Nabati Bubuk (Krimer Minuman Nabati Bubuk)
Kategori Pangan: Krimer Minuman Nabati Bubuk (010302000006)

c. Pangan olahan Wajib SNI masuk dalam risiko Menengah Tinggi, oleh karena itu persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Komposisi, proses produksi, informasi masa simpan dan kode produksi
2. Rancangan label
3. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) beserta hasil analisa sesuai parameter SNI yang digunakan pada saat sertifikasi SNI.
4. Hasil analisa zat gizi untuk pencantuman Tabel Informasi Nilai Gizi pada label.
5. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka per hari Senin tanggal 4 Mei 2026, registrasi Krimer Nabati Bubuk (Krimer Minuman Nabati Bubuk) wajib memiliki SPPT SNI dan masuk dalam kategori risiko registrasi Menengah Tinggi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026

 

a.n Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan,
Direktur Registrasi Pangan Olahan,

 

Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc

Sarana