Yth. Seluruh Produsen dan Importir Pangan Olahan di Indonesia
Sehubungan dengan kajian dari Direktorat Standardisasi Pangan Olahan terkait persyaratan penggunaan kolagen pada pangan olahan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sesuai Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan, kolagen merupakan zat nongizi yang dapat ditambahkan dalam pangan olahan (kecuali Pangan Keperluan Gizi Khusus (PKGK)) dengan persyaratan secukupnya untuk memperoleh karakteristik yang diinginkan.
b. Memperhatikan tren penggunaan kolagen pada pangan olahan saat ini yang dapat berpotensi meningkatkan konsumsi kolagen dari pangan olahan, maka diperlukan pengaturan batas penggunaannya untuk memastikan keamanan konsumsinya.
c. Batas maksimal penggunaann kolagen pada pangan olahan (kecuali PKGK) adalah 10 gram kolagen per sajian atau per kemasan.
Oleh karena itu persyaratan registrasi pangan olahan mengandung Kolagen (kecuali PKGK) sebagai berikut:
- Kandungan kolagen berdasarkan kadar komposisi dan/atau hasil analisa tidak melebihi 10 gram per sajian atau per kemasan.
- Pangan olahan yang menggunakan kolagen melebihi 10 gram per sajian atau per kemasan, harus melakukan kajian penggunaan ke Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.
- Produsen/Importir pangan olahan yang mengajukan permohonan registrasi baru atau yang telah mengajukan permohonan registrasi sebelum Pengumuman ini ditetapkan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
- Produsen/Importir pangan olahan yang telah mendapat PBUMKU/Izin Edar wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Pengumuman ini diterbitkan melalui pengajuan registrasi variasi komposisi.
- Pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan kandungan kolagen tersebut diatas akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk pencabutan PB-UMKU/izin edar.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2026
a.n Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan,
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc