Pengumuman Tentang Registrasi Pati Jagung

13-11-2025 Direktorat Registrasi Pangan Olahan Dilihat 1029 kali

PENGUMUMAN

NOMOR: RG.03.01.5.11.25.18

TENTANG

REGISTRASI PATI JAGUNG

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pati Jagung Secara Wajib, oleh karena itu registrasi Pati Jagung mengikuti persyaratan dan mekanisme registrasi sebagai berikut: 

a. Pemberlakuan SNI 8523:2024 untuk Pati Jagung dilakukan secara wajib sejak 2 November 2025.

b. Pati Jagung adalah pati yang diperoleh dari biji jagung atau menir jagung atau tepung jagung (Zea mays Linn) melalui proses penggilingan basah atau proses lain yang sesuai dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan.

c. Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, pangan olahan Wajib SNI masuk dalam risiko Menengah Tinggi, oleh karena itu persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Komposisi, proses produksi, informasi masa simpan dan kode produksi
  2. Rancangan label
  3. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) beserta hasil analisa sesuai parameter SNI yang digunakan pada saat sertifikasi SNI.
  4. Hasil analisa zat gizi untuk pencantuman Tabel Informasi Nilai Gizi pada label.
  5. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka per hari Senin tanggal 17 November 2025, registrasi Pati Jagung wajib memiliki SPPT SNI dan masuk dalam kategori risiko registrasi Menengah Tinggi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 13 November 2025

a.n Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan,

Direktur Registrasi Pangan Olahan,

 

 

     Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc

Sarana