PENGUMUMAN
NOMOR: RG.03.01.5.02.25.01
TENTANG
REGISTRASI PRODUK PANGAN OLAHAN LATIAO DAN PRODUK SEJENIS
Berdasarkan hasil kajian dari Direktorat Standardisasi Pangan Olahan perihal Pengkajian Kategori Pangan Latiao, berikut diinformasikan ketentuan persyaratan registrasi pangan olahan sebagai berikut:
1. Latiao dikelompokan pada Kategori Pangan 06.4.3 Pasta dan Mi Pra-Masak Serta Produk Sejenis, dengan nama jenis Olahan Tepung/Pati Siap Konsumsi dengan definisi sebagai berikut:
Olahan Tepung/Pati Siap Konsumsi
Definisi:
Olahan Tepung/Pati Siap Konsumsi adalah produk siap konsumi yang terbuat dari tepung atau pati, dan bahan pangan yang diproses dengan pemanasan (pengukusan, perebusan, penggorengan, pemanggangan, atau pemanasan dalam ekstruder), serta dapat ditambahkan bahan pangan lain (misalnya minyak cabai, bumbu atau rempah-rempah). Contohnya latiao.
2. Persyaratan keamanan untuk produk Olahan Tepung/Pati Siap Konsumsi ini meliputi:
a. Nilai pH dan aw produk akhir dari laboratorium terakreditasi/pemerintah.
b. Bahan Tambahan Pangan sesuai kategori pangannya
c. Cemaran logam berat dan cemaran kimia, kecuali jika telah memiliki Izin Penerapan PMR
d. Cemaran mikrobiologi.
i. Dalam hal nilai pH produk akhir lebih besar dari 4,6 (empat koma enam) dan aw lebih besar dari 0,85 (nol koma delapan puluh lima) maka:
• Produk yang diproses sterilisasi komersial sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah yang Dikemas Hermetis, tidak dipersyaratkan cemaran mikrobiologi namun wajib menyampaikan data perhitungan nilai F0 (F nol) proses sterilisasi komersial dari pabrik asal dan Sertifikat GMP/HACCP/Sertifikat serupa dengan sertifikat GMP/HACCP yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi (pabrik di luar negeri bila produk impor), atau telah memiliki Izin Penerapan PMR dari BPOM.
• Produk yang tidak diproses sterilisasi komersial harus menerapkan distribusi rantai dingin dengan suhu kurang dari 5°C (lima derajat Celsius) dan wajib menyampaikan hasil analisa cemaran mikrobiologi meliputi ALT, Bacillus cereus, Salmonella, Stapyhlococcus aureus, Eschericia coli sebanyak 5 sampel. Produk simpan dingin ini wajib mencantumkan petunjuk penyimpanan dingin pada label pangan olahan.
ii. Dalam hal nilai pH kurang dari sama dengan 4,6 atau aw kurang dari sama dengan 0,85 maka persyaratan cemaran mikrobiologi meliputi ALT, Bacillus cereus, Salmonella, Stapyhlococcus aureus, Eschericia coli sebanyak 5 sampel.
3. Pada sistem ereg-RBA, produk Latiao dan sejenisnya ini dimasukkan pada kategori pangan Olahan Tepung/Pati Siap Konsumsi (Latiao dan Produk Sejenis) (060403000028). Ketidaksesuaian pemilihan kategori pangan pada sistem ereg-RBA oleh pendaftar dapat berakibat pembatalan atau pencabutan PB-UMKU/Izin Edar sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 2025
a.n. DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
DIREKTUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN,
SINTIA RAMADHANI