PENGUMUMAN TENTANG REGISTRASI SEDIAAN PEMANIS CAIR TETES

03-02-2026 Umum Dilihat 366 kali

PENGUMUMAN 
NOMOR : RG.03.01.5.02.26.01 

TENTANG 
REGISTRASI SEDIAAN PEMANIS CAIR TETES 

Sehubungan dengan pengajuan registrasi Sediaan Pemanis Cair Tetes, berikut diinformasikan ketentuan persyaratan registrasi pangan olahan sebagai berikut: 

  1. Sediaan pemanis cair yang digunakan dengan cara tetes dikelompokan dalam Kategori Pangan 11.6 Pemanis, Termasuk Pemanis Buatan (Table Top Sweeteners, Termasuk yang Mengandung Pemanis dengan Intensitas Tinggi). Termasuk produk yang merupakan pemanis intensitas tinggi (contohnya asesulfam potassium) dan atau golongan poliol (contohnya sorbitol, silitol, maltitol, manitol, laktitol) yang dapat mengandung bahan pangan seperti karbohidrat. Produk-produk ini dijual kepada konsumen akhir dalam bentuk serbuk, padatan (misal tablet atau kubus), atau bentuk cairan. 
  2. Penggunaan sediaan pemanis cair tersebut adalah diteteskan pada produk akhir siap konsumsi
  3. Persyaratan keamanan, mutu dan pelabelan untuk sediaan pemanis cair tetes mengikuti persyaratan keamanan, mutu dan pelabelan untuk kategori 11.6. 
  4. Untuk bahan tambahan pangan pemanis bentuk cair yang penggunaannya tidak untuk ditambahkan pada produk akhir siap konsumsi didaftarkan sebagai Bahan Tambahan Pangan Pemanis. 

Berdasarkan hal tersebut di atas maka per hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, registrasi Sediaan Pemanis Cair Tetes masuk ke dalam registrasi pangan kategori risiko tinggi. 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2026
a.n Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
${ttd_pengirim}
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.

Sarana