PENGUMUMAN
NOMOR: RG.03.06.5.06.24.204
TENTANG
PERSYARATAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (IP CPPOB) DALAM PROSES REGISTRASI AKUN PADA APLIKASI E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan standar Keamanan Pangan dalam pelaksanaan Produksi Pangan Olahan dilakukan dengan penerapan IP CPPOB, dengan ini disampaikan bahwa:
- Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, pada ketentuan peralihan Pasal 18 ayat (3) produsen pangan olahan yang telah memiliki hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan CPPOB sebelum berlakunya Peraturan tersebut di atas wajib mengajukan permohonan penerbitan IP CPPOB paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan. Ketentuan peralihan ini telah berakhir pada tanggal 7 Oktober 2023.
- Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Nomor PW.04.09.5.53.01.24.04 Tahun 2024 tentang Kewajiban Produsen Pangan Olahan Memiliki IP CPPOB yang Baik, produsen pangan olahan yang belum memiliki IP CPPOB wajib segera mengajukan permohonan penerbitan IP CPPOB untuk setiap lokasi sarana produksi dan/atau proses produksi pangan olahan.
- Berdasarkan hal tersebut, maka persyaratan registrasi akun perusahaan pada aplikasi e-registration pangan olahan yang sebelumnya masih dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan CPPOB, untuk selanjutnya akan dipersyaratkan wajib IP CPPOB.
- Registrasi akun perusahaan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Registrasi Baru Akun Perusahaan
b. Penambahan Pabrik
c. Penambahan KBLI/Jenis Pangan
d. Registrasi Variasi Akun yang terkait dengan Data Pabrik
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Juni 2024
a.n. DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
DIREKTUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN
SINTIA RAMADHANI