Persyaratan Izin Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan (IP PMR) dalam Proses Registrasi Pangan Olahan

16-12-2024 Direktorat Registrasi Pangan Olahan Dilihat 8765 kali

PENGUMUMAN
NOMOR: RG.03.01.5.12.24.10
TENTANG
PERSYARATAN IZIN PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN
PANGAN (IP PMR) DALAM PROSES REGISTRASI PANGAN OLAHAN



Sehubungan dengan implementasi Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan, dengan ini disampaikan bahwa:

1. Produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi dan berlokasi di wilayah Indonesia baik yang diproduksi sendiri maupun diproduksi berdasarkan kontrak dalam hal ini sebagai produsen penerima kontrak wajib menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) di Sarana Produksi Pangan Olahan.


2. Pemenuhan kewajiban penerapan PMR paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Badan POM No. 10/2023 diundangkan tanggal 13 Maret 2023. Oleh karena itu per tanggal 13 September 2024, Produsen Pangan Olahan risiko tinggi wajib memiliki Izin Penerapan PMR (IP PMR).


3. Pangan Olahan risiko tinggi sebagaimana yang dimaksud pada nomor 1 dan 2 meliputi:
a. Pangan Steril Komersial:
- Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas
- Pangan Steril Komersial yang diolah dan dikemas secara aseptik.
b. Pangan Keperluan Gizi Khusus:
- Pangan Diet Khusus (PDK)
- Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK).


4. Berdasarkan hal tersebut, maka pada proses registrasi Produsen Pangan Olahan risiko tinggi wajib menyampaikan IP PMR atau IP PMR Bertahap untuk Sarana Usaha Mikro dan Kecil pada pengajuan:
a. registrasi akun perusahaan dan penambahan pabrik.
b. registrasi produk Pangan Steril Komersial dan PKGK.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2024
a.n. DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
DIREKTUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN,

 

SINTIA RAMADHANI

Sarana