PENGUMUMAN
NOMOR: RG.03.01.52.07.24.08
TENTANG
SPESIFIKASI KEMASAN PLASTIK POLIKARBONAT UNTUK REGISTRASI
AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Pasal 61A Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” pada Label, dengan ini disampaikan:
1. Pengajuan registrasi baru produk Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan kemasan plastik Polikarbonat harus disertai dengan data dukung spesifikasi kemasan plastik polikarbonat.
2. Spesifikasi kemasan plastik polikarbonat sesuai nomor 1, harus mencantumkan informasi kandungan BPA.
3. Ketentuan ini diberlakukan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal: 26 Juli 2024
Direktur Registrasi Pangan Olahan
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., MSc.