PENGUMUMAN
NOMOR: OT.03.03.5.03.24.02
TENTANG
PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DI DIREKTORAT REGISTRASI PANGAN OLAHAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1445 H
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami sampaikan perubahan jadwal pelayanan publik di Direktorat Registrasi Pangan Olahan, sebagai berikut:
- Registrasi pangan olahan melalui aplikasi registrasi pangan olahan (e-reg.pom.go.id dan ereg-rba.pom.go.id) di buka Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
- Pelayanan tatap muka di gedung pelayanan publik (Loket Customer Service dan Helpdesk): Senin - Kamis: Jam 09.00 - 14.30 WIB
- Pelayanan melalui Call Center (021) 311-51-9-51: Senin - Jumat: Jam 09.00 - 14.30 WIB
- Waktu pelayanan sebagaimana dimaksud di atas berlaku selama bulan Ramadhan 1445 H
Demikian, agar diketahui.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 8 Maret 2024
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc