Pengumuman Mekanisme Pelaporan Perubahan Data Skala Usaha pada Akun Perusahaan

04-01-2024 Dilihat 2893 kali

Yth.
Seluruh Produsen Pangan Olahan
Di Indonesia

PENGUMUMAN

Nomor: RG.03.06.52.01.24.01

Tentang

Mekanisme Pelaporan Perubahan Data Skala Usaha pada Akun Perusahaan


Sehubungan dengan kebutuhan updating data akun perusahaan yang akurat, diperlukan pemutakhiran data skala usaha pada Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko secara berkelanjutan, untuk itu kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Kriteria skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data skala usaha terbaru pada akun perusahaan yang telah disetujui di aplikasi https://ereg-rba.pom.go.id/
3. Mekanisme pengajuan perubahan data skala usaha sebagai berikut:
a. Pelaku usaha mengajukan surat permohonan perubahan skala usaha yang tercantum pada akun perusahaan dan mengirimkannya ke alamat email penilaianpangan@pom.go.id
b. Surat permohonan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen NIB RBA terbaru atau tangkapan layar (screen capture) nilai investasi dari sistem aplikasi OSS sebagai dasar penetapan skala usaha sesuai kriteria.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 03 Januari 2024

Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc.

Sarana