PENGUMUMAN TENTANG IMPLEMENTASI TAHAP III LAYANAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN BERBASIS RISIKO ATAU EREG RBA

18-12-2023 Dilihat 2224 kali

PENGUMUMAN

NOMOR : TI.02.01.52.523.08.23.230

TENTANG

IMPLEMENTASI TAHAP III LAYANAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN BERBASIS RISIKO (EREG RBA)

Berdasarkan amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, kami sampaikan Progress Pengembangan Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg-RBA) sebagai berikut

1.  Direktorat Registrasi Pangan Olahan terus menyempurnakan aplikasi ereg-RBA untuk dapat mengakomodir berbagai layanan registrasi pangan olahan sesuai kebutuhan Pelaku Usaha

2.  Adapun penambahan jenis layanan pada aplikasi ereg-RBA pada tahun 2023 antara lain:

a.   Registrasi Variasi Produk Minor dan Mayor Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah (MR)   dan Menengah Tinggi (MT) dan Tinggi (T);

b.     Registrasi berdasarkan kontrak dengan KBLI Pemberi dan Penerima Kontrak yang sama;

c.      Pemenuhan Komitmen pangan olahan risiko Menengah Rendah;

d.     Registrasi Single MD Anak risiko Menengah Tinggi (MT) dan Tinggi (T);

e.      Registrasi Variasi Akun Perusahaan;

f.       Pengajuan PNBP 50% untuk skala industri Usaha Mikro dan Kecil (UMK);Registrasi pangan sejenis diproduksi sendiri; dan

g.      Perluasan status akun perusahaan (Penambahan status trader pada akun menjadi produsen dan/atau importir).

3.        Layanan tersebut dapat diajukan melalui aplikasi ereg-RBA (https://ereg-rba.pom.go.id/) mulai tanggal 7 Agustus 2023

4.        Apabila terdapat kendala pada aplikasi, silahkan melakukan konsultasi melalui kanal Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan pada website https://registrasipangan.pom.go.id Demikian untuk diketahui

 

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 4 Agustus 2023

a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan

Direktur Registrasi Pangan Olahan,

Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc

Sarana