PENGUMUMAN TENTANG SISTEM ANTRIAN LOKET TATAP MUKA DI RUANG PELAYANAN PUBLIK DIREKTORAT REGISTRASI PANGAN OLAHAN

18-12-2023 Dilihat 8708 kali

PENGUMUMAN

NOMOR : OT.03.03.52.521.07.23.200

TENTANG SISTEM ANTRIAN LOKET TATAP MUKA DI RUANG PELAYANAN PUBLIK DIREKTORAT REGISTRASI PANGAN OLAHAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima terutama di ruang pelayanan publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan yang berlokasi di Gedung Athena Lt. 3 BPOM RI Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengambilan nomor antrian loket tatap muka Customer Service dan  Help Desk dapat dilakukan pada sistem antrian BPOM (antrian.pom.go.id), dengan sistem booking dimulai dari H-7 (tujuh) hari sebelum jadwal pelayanan yang diinginkan.

Tutorial pengambilan booking antrian terlampir. https://bit.ly/tatacara_antrian_online  

2. Jadwal dan jenis pelayanan di loket pelayanan publik Direktorat Registrasi Pangan Olahan adalah sebagai berikut:

a.      Customer Service

Layanan bagi pelaku usaha pangan olahan yang memerlukan informasi umum seputar registrasi pangan olahan, diutamakan untuk pelaku usaha baru yang belum memahami prosedur/tata cara registrasi pangan olahan

Jadwal Layanan: Senin – Kamis, pukul 09.00 – 15.00 WIB

b.      Help Desk

3. Layanan bagi pelaku usaha pangan olahan yang memerlukan panduan tata cara penggunaan aplikasi elektronik registrasi pangan olahan, diutamakan untuk pelaku usaha baru yang belum memahami prosedur/tata cara mengakses aplikasi elektronik registrasi pangan olahan.

Jadwal Layanan: Senin – Kamis, pukul 09.00 – 15.00 WIB

4. Demi efektifitas penyelenggaraan sistem antrian, maka untuk pelaku usaha yang tidak hadir di ruang pelayanan pada jadwal yang telah dipilih, akan diberikan sanksi berupa pembekuan akun sistem antrian online sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan konsultasi di loket tatap muka selama 2 minggu.

5. Bagi pelaku usaha yang ingin membatalkan antrian yang telah dibooking dapat dilakukan melalui menu monitoring tiket pada aplikasi antrian online BPOM maksimal H-12 jam untuk menghindari pemberian sanksi.

Pelaku usaha dapat memanfaatkan kanal layanan publik lainnya yang dapat diakses dari seluruh wilayah, yaitu:

a. Layanan Konsultasi Online pada subsite Registrasi Pangan Olahan, yang dapat di akses pada https://registrasipangan.pom.go.id/ Merupakan layanan konsultasi untuk pelaku usaha yang sedang melakukan proses registrasi pangan olahan (konsultasi tambahan data, pertanyaan teknis, dan administratif seputar persyaratan registrasi pangan olahan

Jadwal Layanan: Senin – Rabu, pukul 09.00 – 12.00 WIB

b. Layanan Live Chat pada subsite Registrasi Pangan Olahan, yang dapat diakses pada http://registrasipangan.pom.go.id/ Merupakan layanan konsultasi untuk pelaku usaha pemula dan lainnya (konsultasi terkait pertanyaan teknis dan administratif seputar persyaratan registrasi pangan olahan secara umum

Jadwal Layanan: Senin – Kamis, pukul 09.00 – 15.00 WIB

c.      Layanan Call Center  Direktorat Registrasi Pangan Olahan (021) 311-51-9-51 Merupakan layanan konsultasi untuk pelaku usaha pemula dan lainnya (konsultasi terkait pertanyaan teknis dan administratif seputar persyaratan registrasi pangan olahan secara umum)

Jadwal Layanan: Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB

d.      Layanan melalui Fasilitator di Unit Pelaksana Teknis (LOKA/Balai/Balai Besar POM) seluruh Indonesia, sesuai dengan jam pelayanan di masing-masing daerah

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 13 Juli 2023

a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan

Direktur Registrasi Pangan Olahan

Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc

Sarana