Surat Edaran tentang Larangan Gratifikasi

04-04-2024 Dilihat 2663 kali

DIREKTORAT REGISTRASI PANGAN OLAHAN


Yth.
1. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan di Indonesia
2. Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia
3. Asosiasi Perusahaan Retail Indonesia


SURAT EDARAN
NOMOR PI.06.02.5.03.24.33 TAHUN 2024
TENTANG
LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI

 

  1. Latar Belakang
    Menindaklanjuti Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, maka sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan POM ditetapkan Surat Edaran Kepala Badan POM tentang Pengendalian
    Gratifikasi terkait Momen Hari Raya di Lingkungan Badan POM.
  2. Maksud dan Tujuan
    a. Maksud Surat dan Edaran ini adalah sebagai acuan bagi seluruh Pegawai di Direktorat Registrasi Pangan Olahan untuk memenuhi kewajiban pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dan tata cara pelaporannya;
    b. Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi bagi seluruh Pegawai di Direktorat Registrasi Pangan Olahan; dan
    c. Menghimbau, dan mengingatkan para stakeholders untuk mendukung dalam penerapan Membangun Zona Integritas di lingkungan Direktorat Registrasi Pangan Olahan
  3. Ruang Lingkup
    Pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, promosi jabatan, mutasi jabatan, dan kepengurusan pendaftaran pangan olahan di lingkungan Direktorat Registrasi Pangan Olahan.
  4. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
c. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
d. Peraturan Kepala Badan POM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan POM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan POM;
e. Surat Edaran Kepala BPOM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
f. Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 14
Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari
Raya.


5. Isi Edaran
a. Pendaftar, perusahaan atau penyedia barang/jasa dilarang, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan gratifikasi atau hadiah atau imbalan berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun pemberian atau fasilitas lainnya sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan baik untuk kepentingan atau keperluan pribadi, keluarga maupun untuk pihakpihak lainnya, khususnya pada perayaan hari besar yaitu Idul Fitri;
b. Sebagai perwujudan penerapan Good Governance kami berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lainnya dan dapat digolongkan sebagai gratifikasi. Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini dimohon kesediaannya untuk menginformasikan kepada kami melalui sarana whistleblowing system melalui email wbsditrpo@yahoo.com, https://bit.ly/WBSRPO, sms 08119713571, atau https://sangintegritas.pom.go.id/ (agar klik Registrasi terlebih dahulu)
c. Terima kasih dan penghargaan kami yang setinggi-tingginya kepada Pendaftar/Perusahaan/Penyedia Barang dan Jasa dan Masyarakat pada umumnya atas kerjasamanya yang baik selama ini yang turut mendukung komitmen kami untuk melaksanakan Good Governance secara konsisten, sehingga tercipta Direktorat Registrasi Pangan Olahan yang bersih, berintegritas tinggi, profesional, bermartabat dan bertanggung jawab;
d. Seluruh Pegawai Badan POM agar menolak gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tidak dapat ditolak, agar gratifikasi tersebut disalurkan kepada yang lebih berhak misalnya panti asuhan. Gratifikasi yang ditolak atau diterima (beserta bukti penyaluran gratifikasi kepada yang lebih berhak) agar dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi melalui https://sangintegritas.pom.go.id/

6. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2024
a.n. PLT. DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
DIREKTUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN,
SINTIA RAMADHANI

Sarana